![]() |
| RSU Bobong dalam tahap pembangunan. [foto:kompasiana] |
LUGAS | Taliabu — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi (KSO) WIKA–Griksa memberikan klarifikasi atas tudingan terkait perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Manajer KSO WIKA–Griksa, Andhika A. Pradana, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima jawaban resmi dari Sekretaris Perusahaan WIKA Pusat di Jakarta pada Senin (29/9/2025). Jawaban tersebut, lanjut Andhika, juga akan disampaikan ke media yang sebelumnya memberitakan isu terkait perizinan.
“Sebagai kontraktor pelaksana, kami menegaskan bahwa pembangunan RSUD Bobong telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku,” ujar Andhika di Taliabu, Senin.
Menurut penjelasan WIKA, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diajukan kepada pemerintah daerah sejak adanya perubahan lokasi proyek ke Alun-Alun Bobong. Hingga saat ini, perseroan bekerja berdasarkan surat izin PBG sementara tertanggal 5 Agustus 2025 sembari menunggu izin final dari Pemda.
Papan proyek, lanjut Andhika, sudah dipasang sejak Juni 2025. Adapun papan PBG baru akan terpasang setelah izin final terbit.
Selain itu, WIKA menegaskan, pasokan material timbunan dalam proyek ini melibatkan pelaku usaha lokal. “Perseroan senantiasa mengupayakan pemberdayaan UMKM lokal yang memiliki izin dan dokumen usaha resmi,” ujarnya.
WIKA dalam KSO WIKA–Griksa berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap regulasi, integritas, dan profesionalitas dalam penyelesaian pembangunan RSUD Bobong. Proyek ini diharapkan dapat segera rampung dan memberikan manfaat layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat Pulau Taliabu dan sekitarnya.
Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo
