Kasus Penyertaan Modal PT TJM Kembali Bergulir, Kejari Taliabu Tetapkan Satu Tersangka Baru


LUGAS | PULAU TALIABU — Penanganan dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara tersebut. Sosok yang baru ditetapkan adalah YR, Direktur Umum PT TJM pada periode penyertaan modal berlangsung. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (28/11/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Yoki Adrianus, menyampaikan bahwa keputusan menaikkan status YR dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan.

“Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik kemudian menyimpulkan untuk menetapkan YR sebagai tersangka kasus penyertaan modal PT TJM,” ujar Yoki dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.


Bagian dari Perkara yang Lebih Besar

Penetapan YR merupakan lanjutan dari rangkaian pengungkapan perkara penyimpangan dana penyertaan modal pada PT TJM Tahun Anggaran 2020. Dalam temuan sebelumnya, penyidik menemukan bahwa PT TJM bukan merupakan perusahaan daerah (Perusda) serta tidak memiliki legalitas badan hukum sebagaimana diwajibkan dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.

Pada awal September 2025, Kejari Pulau Taliabu lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:
  • HAK, Direktur Utama PT TJM,
  • FS, Direktur Keuangan PT TJM,
  • IM, Kepala BPKAD Pulau Taliabu Tahun 2020.
Ketiganya diduga berperan dalam proses pengusulan, penyaluran, hingga penggunaan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD, meski PT TJM tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan daerah.

Temuan itu diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan, yang mencatat adanya kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. Dana tersebut digunakan tanpa dapat dipertanggungjawabkan, baik melalui laporan operasional perusahaan maupun dokumen penggunaan anggaran.


Konstruksi Hukum dan Ancaman Pidana

YR disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara subsider, YR dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama.

Pasal 2 dan Pasal 3 adalah dua pasal yang lazim digunakan dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Pasal 2 mengatur ancaman pidana paling berat dengan hukuman penjara hingga seumur hidup, sedangkan Pasal 3 dikenakan bagi perbuatan memperkaya diri atau pihak lain dengan penyalahgunaan wewenang.


Rangkaian Pemeriksaan Sejak Awal Tahun

Dalam proses penyidikan yang berjalan sejak awal 2025, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah memeriksa lebih dari 20 saksi, di antaranya pejabat pemerintah daerah, mantan direksi PT TJM, staf teknis, hingga pihak-pihak terkait pencairan dana. Penyidik juga menghadirkan dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara, untuk memastikan konstruksi unsur pidana.

Selain itu, Kejaksaan telah mengonfirmasi kembali laporan investigasi dari BPK. Temuan bahwa PT TJM tidak berbadan hukum menjadi salah satu faktor utama yang menguatkan dugaan telah terjadi penyimpangan sejak awal proses pengajuan penyertaan modal.


Penetapan YR Menambah Jumlah Tersangka

Dengan ditetapkannya YR sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus penyertaan modal PT TJM kini menjadi empat orang. Kejaksaan menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya jika penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam pendalaman berkas perkara.

“Proses penyidikan masih berlanjut dan berkembang. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Yoki.


Perkembangan Penegakan Hukum di Taliabu

Kasus penyertaan modal PT TJM bukan satu-satunya perkara korupsi yang tengah ditangani Kejari Pulau Taliabu. Pada September 2025, Pengadilan Tipikor Ternate juga menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada AT, terpidana kasus korupsi pengadaan solar cell Tahun Anggaran 2015. AT juga dikenai denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Serangkaian perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi di Taliabu terus berjalan intensif dalam beberapa bulan terakhir.


Proses Hukum Berlanjut

Kejari Pulau Taliabu menegaskan bahwa penanganan kasus penyertaan modal PT TJM akan terus berlanjut hingga seluruh alur pertanggungjawaban anggaran dapat diungkap. Penyidik kini tengah menyiapkan berkas lanjutan sembari menunggu hasil pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka.


 Laporan: Sumpono | Editor: Mahar Prastowo


Baca berita terkait: 

Kejari Taliabu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Daerah
Kejari Pulau Taliabu Siapkan Jemput Paksa Dirut PT Taliabu Jaya Mandiri





0/Post a Comment/Comments

LUGAS 28th
Ads1
Ads1