Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tarif Integrasi Resmi Berlaku di 3 Moda Transportasi

| 11 Agustus WIB |
LUGAS | Jakarta - Masyarakat pengguna transportasi umum di wilayah Jakarta dapat menikmati tarif integrasi antarmoda transportasi mulai hari ini, Kamis (11/8/22). Penerapan tarif integrasi berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal.

Selaku perusahaan yang mengimplementasikan tarif integrasi, PT Jaklingko Indonesia terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta baik dari sisi regulasi, sosialisasi, hingga teknis pelaksanaan agar implementasi tarif integrasi antarmoda transportasi dapat berjalan dengan baik. Selain dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, PT JakLingko Indonesia juga bersinergi secara intensif dengan tiga BUMD transportasi DKI selaku operator yang juga mengimplementasikan tarif integrasi, yaitu PT Transjakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT LRT Jakarta. 

Direktur Utama PT Jaklingko Indonesia Muhamad Kamaluddin mengatakan, implementasi tarif integrasi merupakan penugasan yang diamanahkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar masyarakat ibu kota kian tergerak menggunakan transportasi umum yang telah tersedia, didukung teknologi yang telah disiapkan agar pelaksanaannya semakin optimal.

"Masyarakat dapat merasakan manfaat Tarif Integrasi melalui aplikasi Jaklingko. Dengan menggunakan aplikasi Jaklingko, masyarakat menginput lokasi tujuan dan memilih rekomendasi rute sesuai tujuan, dengan ongkos tarif yang telah disesuaikan maksimal Rp 10.000,- jika menggunakan lebih dari satu moda. Bila pengguna hanya menggunakan satu moda saja, tarif yang berlaku akan sama dengan yang berlaku di masing-masing operator saat ini. Contohnya, bila hanya menggunakan Transjakarta, penumpang tetap dikenakan Rp 3.500,- namun jika terdapat kombinasi perjalanan Transjakarta dan MRT Jakarta, maka akan dikenai tarif integrasi yang perhitungannya menjadi lebih terjangkau dari ongkos biasanya" ungkap Kamal.

Sebagai informasi, tarif integrasi yang saat ini berlaku diterapkan bila pengguna memesan tiket perjalanan melalui aplikasi JakLingko dengan lebih dari satu moda transportasi yaitu Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta. Besarnya tarif kombinasi dihitung berdasarkan jarak dan waktu, dengan biaya awal menaiki moda pertama Rp 2.500,- untuk selanjutnya dikenakan Rp 250,- per-kilometer dengan plafon tarif maksimal Rp 10.000,- dalam satu kali perjalanan menggunakan aplikasi JakLingko. Sementara itu, jika pengguna hanya menggunakan satu moda transportasi maka berlaku tarif yang sama di masing-masing operator seperti saat ini (eksisting).

Beberapa contoh rute yang kombinasi moda diantaranya:

1. Stasiun MRT Bundaran HI menuju Halte CBD Ciledug BRT (TJ) Tarif Normal: Rp 10.500, Tarif Integrasi: Rp 6.750,

2. Stasiun MRT Fatmawati menuju Halte Gatot Subroto Jamsostek Arah Timur BRT (TJ) Tarif Normal: Rp 10.500, Tarif Integrasi: Rp 5.000,0

3. Stasiun LRTJ Boulevard Selatan menuju Stasiun MRT Cipete Raya Tarif Normal: Rp 16.500,0

Tarif Integrasi: Rp 7.500,

Khusus untuk moda Transjakarta, pada tahap awal tarif integrasi berlaku di ruas BRT (Bus Rapid Transit) yaitu Transjakarta dengan scan-in ticket di halte koridor, Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in ticket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan dan masih dalam tahap pengembangan. 

Sementara, untuk Mikrotrans masih berlaku tarif Rp 0,- atau gratis dan tarif pada jam khusus 05:00 s/d 07:00 WIB Transjakarta berlaku tarif eksisting atau Rp 2.000,-tidak berpengaruh terhadap pemberlakuan tarif integrasi.



PROMO PAKET UMRAH

TIKET KAI NATAL/TAHUN BARU 2024

×
Berita Terbaru Update